Usai Dengar Keterangan Saksi Meringankan, Ratna Sarumpaet: Harusnya Saya Bebas
Usai mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya, Ratna Sarumpaet yakin bisa terbebas dari dakwaan jaksa penuntur umum.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meyakini dirinya akan bebas setelah sidang lanjutan yang menghadirkan saksi meringankan, Kamis (9/5/2019).
Ratna Sarumpaet yakin bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) setelah mendengar kesaksian dari dua saksi ahli.
"Menurut saya sih kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya bebas," ujar Ratna Sarumpaet setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca: Semua WNI Beserta Keluarga Akan Dapat Pelayanan Gigi Gratis di Tokyo Jepang
Adapun dalam sidang lanjutan tersebut, Ratna Sarumpaet mendatangkan 2 saksi ahli.
Mereka adalah saksi ahli ITE Teguh Arifiadi dan saksi ahli hukum pidana Mudzakir.
Lebih lanjut, ibunda Atiqah Hasiholan itu menuturkan akan mempersiapkan dirinya untuk persidangan selanjutnya pada Selasa (14/5/2019).
Alasannya agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
"Ya, saya persiapkan," ujarnya.
Baca: Sekjen NasDem Anggap Usulan Pansus Pemilu Prematur
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keterangan saksi ahli
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mendatangkan 3 saksi meringankan dalam sidang lanjutannya. Salah satunya adalah saksi ahli ITE bernama Teguh Arifiyadi.
Teguh mengatakan tidak ada istilah keonaran di media sosial. Pernyataan itu merujuk pada kata 'keonaran' yang kerap dikaitkan JPU dalam kasus hoaks Ratna di medsos.