Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Dengar Keterangan Saksi Meringankan, Ratna Sarumpaet: Harusnya Saya Bebas

Usai mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya, Ratna Sarumpaet yakin bisa terbebas dari dakwaan jaksa penuntur umum.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Dengar Keterangan Saksi Meringankan, Ratna Sarumpaet: Harusnya Saya Bebas
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meyakini dirinya akan bebas setelah sidang lanjutan yang menghadirkan saksi meringankan, Kamis (9/5/2019).

Ratna Sarumpaet yakin bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) setelah mendengar kesaksian dari dua saksi ahli.

"Menurut saya sih kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim, harusnya saya bebas," ujar Ratna Sarumpaet setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Baca: Semua WNI Beserta Keluarga Akan Dapat Pelayanan Gigi Gratis di Tokyo Jepang

Adapun dalam sidang lanjutan tersebut, Ratna Sarumpaet mendatangkan 2 saksi ahli.

Mereka adalah saksi ahli ITE Teguh Arifiadi dan saksi ahli hukum pidana Mudzakir.

Lebih lanjut, ibunda Atiqah Hasiholan itu menuturkan akan mempersiapkan dirinya untuk persidangan selanjutnya pada Selasa (14/5/2019).

BERITA REKOMENDASI

Alasannya agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Ya, saya persiapkan," ujarnya.

Baca: Sekjen NasDem Anggap Usulan Pansus Pemilu Prematur

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keterangan saksi ahli


Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mendatangkan 3 saksi meringankan dalam sidang lanjutannya. Salah satunya adalah saksi ahli ITE bernama Teguh Arifiyadi. 

Teguh mengatakan tidak ada istilah keonaran di media sosial. Pernyataan itu merujuk pada kata 'keonaran' yang kerap dikaitkan JPU dalam kasus hoaks Ratna di medsos. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas