Usai Dengar Keterangan Saksi Meringankan, Ratna Sarumpaet: Harusnya Saya Bebas
Usai mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya, Ratna Sarumpaet yakin bisa terbebas dari dakwaan jaksa penuntur umum.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Teguh menilai di media sosial hanya ada trending topic sebagai tolak ukur sebuah isu menjadi perbincangan di ranah tersebut.
"Di ITE tidak ada keonaran. Keonaran tidak ada parameternya, yang ada hanya trending topic," ujar Teguh, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Teguh juga menjelaskan, munculnya sebuah trending topic berawal dari satu informasi yang tersebar di media sosial. Meski demikian keonaran disebutnya tidak bisa diukur dalam media sosial.
Dia juga menjelaskan, trending topic dapat diukur atau dikalkulasi dalam media sosial. Apalagi, kata dia, dalam UU ITE tidak disebutkan adanya Pasal terkait keonaran.
"Kalau trending topic bisa dikalkulasi, tapi kalau dikaitkan keonaran (itu) tidak bisa diukur, tidak ada pasalnya," kata dia.
Baca: Didiagnosa Dokter Alami Gagal Jantung, Ketua KPPS Lombok Tengah Meninggal
Harapan
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, berharap para saksi yang dihadirkan mampu meringankan dakwaan terhadap kasusnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan Ratna menghadirkan tiga orang saksi meringankan, antara lain seorang psikiater dan dua orang saksi ahli.
"Ya harapannya meringankan," ujar Ratna, ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Dalam sidang sebelumnya, JPU sempat menyebut saksi yang dihadirkan justru memberatkan bagi terdakwa.
Ratna pun mengaku tidak tahu apakah saksi kali ini akan meringankan dakwaannya atau justru memberatkan.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu meminta awak media menunggu keputusan hakim, lantaran hal tersebut keputusan dari hakim.
"(Apakah sekarang saksi akan memberatkan?) Ya nggak tahu. Kita lihat saja. Yang memutuskan kan juga hakim," tukas Ratna.