Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Gugat Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Lewat Praperadilan

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eggi Sudjana Gugat Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Lewat Praperadilan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).

Melalui Pitra, Eggi menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019).

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.

Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya.

Anggota tim kuasa
Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).

Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.

"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung spdp, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnyakan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan undang-undang KUHP. Jadi di situ perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," kata Pitra.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kasus dugaan makar terhadap Eggi Sudjana sudah sesuai dengan prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan proses penyidik menetapkan tersangka terhadap Eggi Sudjana.

Dirinya menegaskan unsur-unsur untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka sudah terpenuhi.

"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Argo mengungkapkan sebanyak enam orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.

"Kemudian penyidik pada hari Rabu melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.

Pihaknya mempersilakan kepada Eggi Sudjana untuk melakukan langkah hukum jika merasa penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur.

"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," pungkas Argo.

Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Seperti diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas