Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2019, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan, Total Libur 11 Hari
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2019 untuk PNS, Total Libur 11 Hari, BKN Memastikan Libur Mulai Kamis, 30 Mei 2019. Simak Juga, jadwal THR dan Gaji ke-13
Editor: Suut Amdani
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2019 untuk PNS, Total Libur 11 Hari, BKN Memastikan Libur Mulai Kamis, 30 Mei 2019. Simak Juga, Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan.
TRIBUNNEWS.COM - Anda Pegawai Negeri Sipil? Bersiaplah untuk libur panjang. Sebab PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.
Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran nyakni tanggal 10 Juni 2019.
Baca: Lebaran, Lion Air Group Siapkan 20.150 Kursi Penerbangan Tambahan, Mau Tahu Rutenya?
"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama.
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018. cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.
Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak. Sebab pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Baca: Rayakan Bulan Ramadhan Bersama Santika Indonesia, Bisa Dapat Liburan Gratis ke Belitung
Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama. Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.
THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan
nda seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau pensiunan PNS? Tentu selalu bertanya-tanya kapan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan. Jadwalnya sudah ditentukan.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca: THR PNS Cair 24 Mei Disusul Gaji ke-13, Bagaimana Nasib CPNS 2018? Ini Kata BKN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.