Kata BPN Prabowo-Sandi Soal Pencekalan Kivlan Zen ke Luar Negeri
Kivlan Zen tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade angkat bicara terkait pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KSAD) Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen.
Andre Rosiade mengatakan bahwa pencekalan terhadap Kivlan Zen menguatkan dugaan bahwa siapapun yang berani melawan atau mengkritik pemerintah akan berurusan dengan hukum.
"Siapa yang berani melawan maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," katanya saat dihubungi, Jumat, (10/5/2019).
Baca: Tersangkut Dugaan Makar, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam
Selain itu menurut Andre proses hukum yang menimpa Kivlan Zen menguatkan sinyalemen bahwa mereka yang bersebrangan dengan pemerintah maka akan diproses hukum dengan cepat.
"Kivlan kan merupakan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai. Siapa yang melawan pemerintah beresiko untuk dicekal dan lainnya," katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Makar
Sebaliknya kasus hukum yang menyerang oposisi, misalnya menghina Capres Prabowo Subianto seakan jalan di tempat. Meskipun demikian pihaknya menurut Andre, menghormati proses hukum terhadap Kivlan. Ia berharap proses hukum terhadap Kivlan bukan didasarkan pada kepentingan politik
Baca: Kivlan Zen Sebut SBY Licik, Ferdinand Hutahaean: Kita Jangan Menambah Lawan
"Kami hormati proses hukum pak Kivlan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.
Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat tersebut, Kivlan tidak bisa ke luar negeri.
"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam. Pemberian suray dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.
Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.