Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayjen (Purn) Kivlan Zen Ditangkap? Berikut Penjelasan Polri

Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mayjen (Purn) Kivlan Zen Ditangkap? Berikut Penjelasan Polri
Twitter
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5).

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar tersebut.

Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju ke Batam.

"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Baca: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Makar

Baca: Pemotor Ugal-Ugalan Bawa Senjata Tajam, Polisi: Kami Melarang Kegiatan Sahur On the Road

Baca: Duet Mercedes Sukses Kuasai Sesi FP2 F1 GP Spanyol 2019

Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan kini telah berada di Batam.

Berita Rekomendasi

"Kivlan Zein sudah berada di Batam," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas