Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Investigasi Kematian Petugas KPPS dalam Pemilu 2019 Perlu Dilakukan

Investigasi khusus guna mengetahui pasti kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2019 perlu dilakukan

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Sebut Investigasi Kematian Petugas KPPS dalam Pemilu 2019 Perlu Dilakukan
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Pengamat Pemilu Jojo Rohi berikan keterangan mengenai perlunya investigasi terhadap kematian petugas KPPS selama penyelenggaraan Pemilu 2019 di Gedoeng Joeang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). Tribunnews/Lendy Ramadhan 

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pemilu, Jojo Rohi menilai sangat penting untuk melakukan investigasi khusus guna mengetahui pasti kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sepanjang Pemilu Serentak 2019 berlangsung.

Hal dikatakan Jojo Rohi dalam acara diskusi publik di Gedoeng Joeang '45, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

Anggota tim pemantau Pemilu independen internasional itu menjelaskan, investigasi harus dilakukan setelah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 selesai hingga penetapan pemenang Pemilu 2019.

"Investigasi kematian petugas KPPS atau pembentukan TPF (Tim Pencari Fakta) harus dilakukan, tapi tentunya habis penetapan para pemenang," kata Jojo.

Baca: Sikapi Demo Pendukung Prabowo-Sandi, TKN: KPU dan Bawaslu Tak Perlu Ditekan Dengan Mobilisasi Massa

Investigasi setelah penetapan kemenangan dilakukan untuk menghindari politisasi dari pihak mana pun.

Sebagaimana diketahui, total petugas KPPS, petugas keamanan Pemilu dan anggota Bawaslu yang wafat sudah mencapai 550 orang.

Berita Rekomendasi

Mayoritas faktor kematian mereka disebabkan kelelahan karena beban kerja yang terlalu berat saat menyelenggarakan Pemilu Serentak.

Baca: Jokowi Berikan Pesan Khusus Kepada Gubernur Maluku Utara Usai Pelantikan di Istana

Perlunya investigasi para petugas KPPS yang wafat pasca penetapan pemenang Pemilu Serentak 2019 juga diperkuat pengamat politik lainnya, Karyono Wibowo.

Menurut Karyono Wibowo, jangan sampai investigasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menunda waktu penetapan atau mengganggu jalannya proses Pemilu Serentak.

"Investigasi perlu dilakukan, tapi jangan sampai itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk buy time atau menunda-nunda pengumuman hasil Pemilu Serentak yang sudah sebentar lagi. Kan melakukan investigasi itu ga cukup sehari atau dua hari, itu makan waktu lama," tambah Karyono Wibowo dalam acara yang sama.

456 petugas KPPS meninggal dunia

 Jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah mencapai 4.766 jiwa.

Data ini dihimpun per 7 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, dengan rincian 456 petugas KPPS meninggal dunia, dan 4.310 lainnya jatuh sakit.

"Menyampaikan, update data per 7 Mei 2019 pukul 08.00 WIB. (Petugas KPPS) Wafat 456, Sakit 4.310. Total, 4.766," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik, ditambah kurangnya waktu istitahat.

Baca: PDIP Klaim Dapat 133 Kursi di DPR RI

Mereka bersikap demikian karena ingin menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Sampai-sampai tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.

Dalam hal ini, KPU RI sudah memberikan dana santunan ke beberapa petugas KPPS meninggal.

Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

Baca: Tabrak Pejalan Kaki dan Sepeda Motor, Pengendara Camry Tewaskan Satu Orang

Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Setiawan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019)
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Setiawan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019) (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Diuraikan, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.

Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.

Total dana santunan yang dipersiapkan KPU sebesar Rp50 miliar. Seluruhnya diperuntukkan sebagai dana santunan petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.

Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya

Jumlah keseluruhan dana ini merupakan hasil efisiensi KPU RI yang sudah dilakukan.

Kemudian dilaporkan ke pemerintah untuk diajukan sebagai dana santunan.

"KPU melakukan efisiensi (anggaran pemilu) banyak sekali. Prinsipnya efisiensi itu sudah dilaporkan ke pemerintah, kemudian kita mengajukan santunan ke pemerintah, kemudian kita menggunakan anggaran yang ada. Kurang lebih Rp 50 miliar," terang Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Santunan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menargetkan bisa menyelesaikan pemberian santunan korban petugas penyelenggara pemilu sebelum 22 Mei 2019.

"Secepatnya, pokoknya KPU Ingin secepatnya jangan sampai nanti Pemilu sudah tuntas santunannya belum. Segera diberikan kalau bisa jauh sebelum tanggal 22 Mei," ujar Arief yang ditemui saat mengunjungi langsung keluarga korban, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).

Ia menuturkan, proses verifikasi korban meninggal dunia maupun korban sakit, dilakukan KPU kota atau kabupaten, yang bersangkutan.

Sejauh ini, Arief mengatakan, KPU kota atau kabupaten, masih mengumpulkan data-data administrasi terkait korban dan ahli waris, serta SK sebagai petugas penyelenggara pemilu 2019.

"Yang penting kita susun SOP-nya, standar verifikasinya secara jelas. KPU Kabupaten atau Kota nanti memberikan informasi hasil verifikasinya lalu kita (KPU Pusat) cek ulang begitu sudah memenuhi syarat langsung kita berikan santunan," jelas dia.

Baca: Jadwal Moto GP Spanyol, Balapan Dimulai Akhir Pekan Ini, Peluang Marc Marquez Raih Kemenangan

Baca: Jadwal Babak 8 Besar Leg 2 Piala Indonesia, Persija Jakarta vs Bali United Hari Minggu

Sebelumnya, Arief menyerahkan santunan uang tunai masing-masing sebesar 36 juta pada 2 keluarga korban di Jakarta Barat.

Dari data terbaru, Kamis 2 Mei 2019, pukul.08.00 WIB, jumlah petugas penyelenggara Pemilu atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia tercatat 382 orang. Sementara, 3.529 lainnya jatuh sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas