Permadi Dipolisikan, BPN Menduga Ada Upaya Kriminalisasi Supaya Pendukung Prabowo Ciut Nyalinya
dipolisikannya politikus Gerindra, Permadi menambah deretan sejumlah orang pendukung Prabowo-Sandi yang berurusan dengan hukum
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan dipolisikannya politikus Gerindra, Permadi menambah deretan sejumlah orang pendukung Prabowo-Sandi yang berurusan dengan hukum.
"Ini merupakan laporan sekian kali yang diterima pendukung pak Prabowo, Kemarin ini Ustaz Bahtiar Nasir, lalu bang Eggy Sudjana, lanjut ke Bang Kivlan Zen, lalu Ustaz Haikal Hasan, sekarang pak Permadi, tentu ini benar-benar luar biasa," ujar Andre kepada Tribunnews, Jumat (10/5/2019).
Menurut Andre, perlakuan polisi sangat berbeda apabila menyangkut kubu oposisi. Polisi sangat cepat menindak lanjuti setiap laporan.
Baca: Kivlan Zen: SBY Licik, Tak Mau Prabowo Jadi Presiden
Baca: Aksi Maling Bobol Rumah di Bekasi Terekam CCTV, Korbannya Sedang Salat Tarawih
"Kalau yang menyangkut kubu pendukung pak Jokowi terindikasi begitu lambat bahkan patut diduga jalan di tempat," katanya.
Ia berharap kepolisian memberikan proses hukum yang adil dan transparan kepada tokoh tokoh pendukung Prabowo.
Jangan sampai kemudian muncul kesan adanya kriminalisasi yang bertujuan untuk membuat pendukung Prabowo ciut.
"Jangan sampai ini terindikasi semacam Kriminalisasi kepada pendukung pak Prabowo agar para pendukung pak Prabowo menjadi ciut nyali nya untuk kritis kepada pemerintah maupun kepada kecurangan yang terjadi dalam pemilu ini," pungkasnya.
Sebelumnya Politikus Partai Gerindra, Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut membahas tentang revolusi.
Video Permadi mengucapkan hal tersebut tersebar melalui laman YouTube. Fajri menjadikan video tersebut sebagai bukti untuk membuat laporan ke Polda Metro.
Fajri menyebut polisi sudah membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru tetapi akan dijadikan saksi dalam kasus itu.
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019) malam.
Fajri menyebut dirinya hanya berkonsultasi di SPKT Polda Metro. Laporan dirinya dijadikan satu oleh laporan polisi sendiri.
Selanjutnya, Fajri akan dipanggil sebagai saksi oleh polisi. Saat di SPKT, Fajri memberikan video berupa pernyataan-peryataan Permadi yang menyebut 'Revolusi'.
"Tadi hanya saya menunjukan beberapa video dan yang diunggah di beberapa YouTube ada dan itu tersebar di akun YouTube lain. Itu yang berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu," ungkap Fajri.