Polri Didesak Tak Ragu Tegakkan Hukum Terkait Kasus Bachtiar Nasir
Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ desak Polri tak ragu dalam menegakkan kasus hukum yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ mendesak Polri untuk tak ragu dalam menegakkan kasus hukum yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir.
Juru bicara Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ, Ahmad Hariri, mengatakan penetapan Bachtiar sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) murni merupakan tindak kriminal.
"Sebab sejak kasus ini mengemuka, temuan indikasi kejahatan ini terkuak atas sorotan media-media Eropa terkait bantuan Indonesia melalui Indonesia Humanitarian Relief (IHR) yang dimiliki oleh tersangka," ujar Ahmad Hariri, dalam keterangannya, Jumat (10/5/2019).
Ia menilai munculnya beragam spekulasi miring atas status Bachtiar sebagai tersangka adalah nisbi. Menurutnya, perjalanan kasus ini harus dibaca secara komprehensif berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Baca: Tuding SBY Licik, Pendiri Partai Demokrat Minta Kivlan Zein Berpikir Jernih dan Konstitusional
Oleh karena itu, ia mendesak Polri sebagai aparat penegak hukum harus tegas menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti tanpa harus tebang pilih.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan upaya kejahatan harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum demi penegakan keadilan," kata dia.
Baca: Pemerintah Bakal Buka Penerimaan CPNS di Oktober 2019, Guru Honorer Diprioritaskan
Selain itu, Ahmad juga mendesak Polri untuk tak ragu menegakkan keadilan, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak terorisme yang nyata-nyata menjadi musuh bersama bangsa Indonesia.
"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan memahami perjalanan kasus ini secara komprehensif untuk mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, tanpa terprovokasi isu-isu yang tidak benar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.