Presiden Jokowi Melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara
Kirab ini dilakukan dengan berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju Istana Negara dengan jarak sekitar 300 meter.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/5/2019).
Pelantikan itu berdasarkan Keppres dengan Nomor Nomor 38/P/2019 tentang Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Sebelum dilantik, Abdul Gani dan Yasin Ali mengikuti kirab yang dipimpin langsung Presiden Jokowi, serta diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Kirab ini dilakukan dengan berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju Istana Negara dengan jarak sekitar 300 meter.
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara itu berjalan kaki dengan membawa surat petikan dari Kepala Negara.
Seusai pembacaan Keppres, Jokowi langsung mengambil sumpah jabatan kepada Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali tersebut di atas Alquran yang dipegang oleh rohaniawan.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhui kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-sebaiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ujar Jokowi Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali di lokasi.
Baca: Andre Rosiade: BPN Tidak Pernah Punya Rencana People Power
Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dibawakan oleh group marching band Paspampres.
Tampak hadir dalam acara pelantikan ini, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Selain itu juga hadir anggota Watimpres Agum Gumelar, Ketua MK Anwar Usman, dan Stafsus Bidang Papua Lenis Kagoya.
Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali saat Pilkada diusung oleh PDI-P dan PKPI.
Keduanya meraih total suara sebanyak 176. 669 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara rivalnya Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar yang diusung Partai Golkar dan PPP meraih 175.749 suara.