Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangkut Dugaan Makar, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam

Kivlan Zen tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri. Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri dikabulkan Imigrasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tersangkut Dugaan Makar, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam
Twitter
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. 

Sebelumnya diberitakan, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Profil Kivlan Zen

Belakangan ini masyarakat ramai memperbincangkan nama Kivlan Zein.

Hal ini lantaran Kivlan Zein menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak licik saat Pilpres 2019.

Mengutip dari Tribunnews Jakarta, hal itu ia ungkapkan saat menggelar aksi demo di Kantor Bawaslu RI pada Kamis (9/5/2019) hari ini.

Ia bahkan juga menyebut, SBY dan Partai Demokrat ingin menjegal Prabowo Subianto batal menjadi capres di Pilpres 2019.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas