Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangkut Dugaan Makar, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam

Kivlan Zen tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri. Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri dikabulkan Imigrasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tersangkut Dugaan Makar, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam
Twitter
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.

Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat permohonan tersebut, Kivlan Zen tidak bisa ke luar negeri.

"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Baca: Kivlan Zen Sebut SBY Licik, Ferdinand Hutahaean: Kita Jangan Menambah Lawan

Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam. Pemberian suray dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.

Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

Berita Rekomendasi

Beredar isu ditangkap

Beredar isu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein ditangkap oleh kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5).

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah kabar tersebut.

Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan surat itu diberikan kepada Kivlan Zein di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan hendak menuju ke Batam.

"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Asep, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Baca: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Makar

Baca: Pemotor Ugal-Ugalan Bawa Senjata Tajam, Polisi: Kami Melarang Kegiatan Sahur On the Road

Baca: Duet Mercedes Sukses Kuasai Sesi FP2 F1 GP Spanyol 2019

Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan posisi Kivlan kini telah berada di Batam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas