Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TRIBUNNEWSWIKI: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adya Rosyada Yonas
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in TRIBUNNEWSWIKI: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
bangka.tribunnews.com
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWSWIKIKomisi Pemilihan Umum (KPU)

Nama Lembaga: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Spesifikasi:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KPU tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang disebut dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU harus bersikap netral. Bebas dari pengaruh dari berbagai pihak dan tidak mendukung pasangan calon manapun dalam Pemilu.

Baca: Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Kelompok Kivlan Zen di KPU dan Bawaslu

Baca: Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Rencana Demo Kelompok Kivlan Zen di KPU dan Bawaslu

Rekomendasi Untuk Anda

Alamat: Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta 10310

Maps: https://goo.gl/maps/87y5CpU2tj8hs56Q9

Kontak: 021- 31937223 , Fax. 021-3157759, info@kpu.go.id

Situs: https://kpu.go.id/

Akun Facebook: @KPURepublikindonesia

Akun Twitter: @KPU_ID

Akun Instagram: @kpu_ri

Youtube chanel: KPU RI 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas