Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TRIBUNNEWSWIKI: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Penulis: Adya Rosyada Yonas
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in TRIBUNNEWSWIKI: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
bangka.tribunnews.com
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Youtube chanel: KPU RI 

Visi: Menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil)

Misi:

1.       Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;

2.       Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu;

3.       Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;

4.       Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan;

Berita Rekomendasi

5.       Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat; dan

6.       Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu

Tugas dan wewenang:

Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, wewenang KPU dalam melaksanakan Pemilu adalah:

1.       Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;

2.       Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;

3.       Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas