Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Melawan KPK
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan Basir mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2019, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Adalah KPK c.q. pimpinan KPK menjadi Termohon perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Perkara Praperadilan terdaftar dengan No. 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel dengan Pemohon Sofyan Basir dan Termohon KPK," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Dalam petitum atau tuntutan yang diminta dalam praperadilan Sofyan Basir, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.
Sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Baca: Kasat Narkoba Polres Siak Tertembak
Dalam pokok perkara disebutkan, Sofyan Basir meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK RI Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Sofyan meminta majelis hakim yang mengadili dapat memerintahkan kepada KPK selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon sebagaimana Sprindik tersebut.
Pengadilan telah menetapkan sidang perdana praperadilan Sofyan Basir digelar pada Senin, 20 Mei 2019, pukul 09.00 WIB. PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal Agus Widodo untuk memimpin jalannya sidang praperadilan tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski Biro Hukum belum menerima dokumen terkait pengajuan praperadilan itu, KPK pada dasarnya siap menghadapi praperadilan Sofyan Basir.
"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Febri Diansyah.
Menurut Febri, KPK yakin bahwa prosedur dan substansi perkara yang ditangani sudah berjalan sebagaimana mestinya.
"Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Pada 24 April 2019, KPK menetapkan Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN (Persero) sebaga tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca: Kebijakan Jokowi Menaikkan Gaji PNS Berujung pada Pelaporan Dugaan Menyalahgunakan Kekuasaan