Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Melawan KPK
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau.
Editor: Dewi Agustina
Penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir merupakan pengembangan atas kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan.
Eni Saragih telah divonis enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.
Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sejumlah terdakwa kasus yang sama hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
KPK memiliki cukup bukti jika Sofyan Basir membantu tersangka Eni Maulana Saragih dalam proses penerimaan suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Kotjo merupakan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, anggota konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga diduga menerima janji fee yang sama besar dengan Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Jonan akan Diperiksa
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi untuk dua tersangka, Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Baca: Bawaslu: Boleh Demo Soal Pilpres Asal Sesuai Aturan
Penyidik meminta Jonan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 15 Mei 2019.
"Untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu pekan depan. Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir) dan SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sofyan Basir dan Samin Tan merupakan dua tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Sofyan Basir merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
Sementara, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kasus yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan dari kasus yang juga menjerat Sofyan Basir, kasus PLTU Riau 1.
"Kami harap tentu saja saksi bisa hadir dan memberi keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Karena yang dipanggil sebagai saksi, kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," kata Febri.
Dalam kasus dugaan suap terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (tribun network/dit/kcm/coz)