Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahnil Anzar Klarifikasi Pernyataan Polisi Soal Permintaan Penundaan Pemeriksaan Dirinya

Dahnil Anzar Simanjuntak mengklarifikasi pernyataan kepolisian yang menyatakan dirinya minta pemeriksaan ditunda

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dahnil Anzar Klarifikasi Pernyataan Polisi Soal Permintaan Penundaan Pemeriksaan Dirinya
Taufik Ismail
Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengklarifikasi pernyataan kepolisian yang menyatakan dirinya minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman Pemilu.

Melalui penasehat hukumnya, Haris azhar, Gufroni, Nurkholis dan Denni Indrayana, Dahnil menegaskan tidak pernah menyatakan permintaan tersebut.

Baca: Rizal Ramli: Pemimpin Harus Utamakan Keinginan Rakyat, Jangan Ngotot Berkuasa

"Polisi menyebutkan, seperti yang disampaikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Saudara AKBP Bhakti Suhendrawan bahwa Dahnil Anzar minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman pemilu. Dahnil melalui penasehat hukumnya, Haris azhar, Gufroni, Nurkholis dan Denni Indrayana tidak pernah menyatakan permintaan tersebut, karena memang sama sekali tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Dahnil pada hari Jumat (10/5/2019) seperti yang dirilis oleh Polisi melalui saudara Bhakti," demikian Tribunnews.com mengutip keterangan tertulis Tim Kuasa Hukum Dahnil, Minggu (12/5/2019) malam.

Baca: Prabowo Diminta Tak Bersembunyi Atas Ancaman Penggal Kepala Pendukungnya Terhadap Jokowi

Berikut kutipan asli rilis dari kuasa hukum Dahnil kepada Tribunnews.com:

SIARAN PERS: Polisi telah melakukan kebohongan publik terkait penanganan kasus kemah Pemuda Islam

Pertama. Polisi menyebutkan, seperti yang disampaikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Saudara AKBP Bhakti Suhendrawan bahwa Dahnil Anzar minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman pemilu. Dahnil melalui penasehat hukumnya, Haris azhar, Gufroni, Nurkholis dan Denni Indrayana tidak pernah menyatakan permintaan tersebut, karena memang sama sekali tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Dahnil pada hari Jumat (10/05) seperti yang dirilis oleh Polisi melalui saudara Bhakti.

Berita Rekomendasi

Kedua. Kaditreskrimsus Tipikor Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menyampaikan diberbagai pemberitaan Media (26/04) menyatakan bahwa Polisi dan BPK telah menemukan kerugian negara 1 Milyar lebih dan sedang melakukan penyidikan di Yogyakarta.

Kebohongan yang dilakukan Adi Deriyan telanjang dilakukan, karena BPK sejak awal menyatakan tidak ada temuan kerugian negara terkait dengan kegiatan Kemah Pemuda Islam, dan anehnya kebohongan polisi berlanjut, pemeriksaan 8 orang saksi di Yogyakarta justru menggunakan panggilan polisi namun dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang dilakukan di kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta, mengapa polisi tiba-tiba menggunakan BPKP setelah sejak awal BPK sudah menyatakan tidak ada temuan kerugian Negara?

Terimakasih.

Jakarta, 12 Mei 2019

Tim Kuasa Hukum:
Gufroni, SH., MH.
Haris azhar, SH., MA.
Prof. Denni Indrayana
Nur Kholis, SH., LLM.
Jamil Burhanudin, SH.

Pernyataan polisi

 Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas