ICW Sebut Bukti Kasus BLBI Sudah Cukup Jelas
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan KPK harus fokus menuntaskan kasus BLBI karena bukti sudah cukup jelas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK diminta fokus menuntaskan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Apalagi, bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut cukup kuat.
"KPK harus fokus diri ke BLBI bukti sudah cukup jelas," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu (12/5/2019).
Menurut Kurnia, bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi BLBI ini sudah gamblang dibeberkan jaksa ataupun saksi pada persidangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca: Rekapitulasi Nasional untuk Kalimantan Selatan: Prabowo-Sandi Unggul 646.224 Suara Atas Jokowi-Maruf
ICW yakin pelaku dalam praktik rasuah ini tidak berdiri sendiri.
"Karena tidak mungkin satu kasus korupsi besar seperti BLBI cuma satu (pelaku), pasti ada pihak pihak lain," katanya.
Kurnia mengingatkan ada rentan waktu yang membatasi penyelesaian sebuah perkara.
Untuk itu, komisi antirasuah harus segera merampungkan penyelidikan dan menjerat nama-nama yang kerap disebut terlibat.
Baca: Rekapitulasi Tingkat Nasional: Ini Perolehan Suara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi di 6 Provinsi
"Itu seharusnya modal yang kuat menetapkan menaikan status peyidikan sebagai tersangka orang-orang itu," katanya.
KPK tengah melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang lebih dulu menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.
Informasinya, KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Baca: Respons TKN Sikapi Ditangkapnya Pria yang Mengancam Presiden Jokowi
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru megakorupsi tersebut.
Dalam putusan Syafruddin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.