Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut Bukti Kasus BLBI Sudah Cukup Jelas

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan KPK harus fokus menuntaskan kasus BLBI karena bukti sudah cukup jelas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Sebut Bukti Kasus BLBI Sudah Cukup Jelas
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kurnia Ramadhana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK diminta fokus menuntaskan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Apalagi, bukti keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut cukup kuat.

"KPK harus fokus diri ke BLBI bukti sudah cukup jelas," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Menurut Kurnia, bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi BLBI ini sudah gamblang dibeberkan jaksa ataupun saksi pada persidangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca: Rekapitulasi Nasional untuk Kalimantan Selatan: Prabowo-Sandi Unggul 646.224 Suara Atas Jokowi-Maruf

ICW yakin pelaku dalam praktik rasuah ini tidak berdiri sendiri.

"Karena tidak mungkin satu kasus korupsi besar seperti BLBI cuma satu (pelaku), pasti ada pihak pihak lain," katanya.

Kurnia mengingatkan ada rentan waktu yang membatasi penyelesaian sebuah perkara.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, komisi antirasuah harus segera merampungkan penyelidikan dan menjerat nama-nama yang kerap disebut terlibat.

Baca: Rekapitulasi Tingkat Nasional: Ini Perolehan Suara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi di 6 Provinsi

"Itu seharusnya modal yang kuat menetapkan menaikan status peyidikan sebagai tersangka orang-orang itu," katanya.

VONIS TERSANGKA SKL BLBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/Henry Lopulalan
VONIS TERSANGKA SKL BLBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/Henry Lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

KPK tengah melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang lebih dulu menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung.

Informasinya, KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca: Respons TKN Sikapi Ditangkapnya Pria yang Mengancam Presiden Jokowi


Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru megakorupsi tersebut.

Dalam putusan Syafruddin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut, Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas