Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut Bukti Kasus BLBI Sudah Cukup Jelas

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan KPK harus fokus menuntaskan kasus BLBI karena bukti sudah cukup jelas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Sebut Bukti Kasus BLBI Sudah Cukup Jelas
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kurnia Ramadhana 

Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Didesak tuntaskan kasus BLBI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Desakan itu disampaikan untuk memperingati tahun putusan pra peradilan Bank Century dan 10 tahun putusan pra pradilan BLBI Sjamsul Nursalim,

"Jadi, prinsipnya kami memanjatkan doa untuk bisa dan menganugerahkan karunia kepada KPK untuk menuntaskan perkara Century maupun BLBI," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di depan Gedung KPK, Rabu (3/4/2019).

Pada 10 April 2018 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan pra peradilan terkait kasus korupsi Bank Century yang diajukan MAKI terhadap KPK.

BERITA REKOMENDASI

Putusan nomor PN Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PNJKT.SEL Tahun 2018 memerintahkan agar menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Baca: Ini Rahasia Carry dan Mega Carry Pick Up Rajai Penjualan Kendaraan Niaga Ringan di Indonesia

Sementara, pada 2008, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Hakim tunggal Haswandi menyatakan SP3 yang terbit pada 13 Juli 2004 itu tidak sah.

Kejaksaan Agung diperintahkan melanjutkan kembali penyidikan kasus BLBI dengan tersangka pemilik BDNI Sjamsul Nursalim itu.

Baca: Ekspor Mobil CBU Toyota Naik 4 Persen, SUV Fortuner Masih Jadi Kontributor Terbanyak

"Kami kan peringatan yang pertama putusan pra peradilan Century tidak terasa sudah 1 tahun tepatnya tanggal 10 April besok. Yang, kedua juga ternyata kami pernah menang pra peradilan BLBI sudah 10 tahun yang lalu lawan Jaksa Agung. Tetapi, sekarang ditangani KPK juga," kata Boyamin.

Untuk itu, pihaknya meminta KPK agar segera mengambil langkah hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

"Kami mendesak, sudah dua kali kami peringatan (kasus Century) ini. Satu bulan dulu dan ini satu tahun. BLBI lebih lama lagi, dimaknai kepada KPK segera menuntaskan ini. Kami tidak hanya mendesak sambil juga memanjatkan doa," tambahnya.

Acara peringatan 1 tahun putusan pra peradilan Century dan 10 tahun putusan pra pradilan BLBI Sjamsul Nursalim yang diselenggarakan MAKI di depan gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019) pagi diisi dengan pembacaan Surat Yasin dan doa oleh santri dan anak yatim-piatu Masjid Al-Anshor, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan tumpeng kepada perwakilan polisi dan perwakilan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas