Pansus Pemilu Dinilai Perlu Dibentuk
Pemerhati Politik, Pemilu, dan Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai perlu dibentuknya Panitia Khusus atau Pansus Pemilu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pemerhati Politik, Pemilu, dan Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai perlu dibentuknya Panitia Khusus atau Pansus Pemilu.
Karena dia menjelaskan, Pansus adalah alat kelengkapan DPR yang dapat dibentuk untuk sejumlah kepentingan dalam rangka pelaksanaaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR.
Masing-masing fungsi itu memberikan tugas yang berlainan. Jika dia dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPR dibidang legislasi, maka tugas Pansus adalah membahas rancangan undang-undang.
Kalau dia hendak dibentuk terkait dengan tugas dan wewenang DPR dibidang pengawasan, maka tugas Pansus adalah melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang undang.
Menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan kebijakan itu dinilai penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, itu juga termasuk tugas Pansus dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Baca: Ramalan Zodiak Senin (13/5/2019), Gemini Dengarkan Kata Hati, Sagitarius Gila Kerja
Baca: Uniview Kenalkan Kamera Pemantau Terbaru Berteknologi Pixel Sense
Melihat belum adanya naskah akademik terkait usulan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU 7/2017), dia menduga kecenderungannya Pansus itu digagas terkait dengan pelaksanakan fungsi pengawasan, dan bukan fungsi legislasi.
Kalau terkait dengan fungsi pengawasan DPR, maka itu artinya Panitia Khusus yang ingin dibentuk tersebut tak lain dan tak bukan adalah Panitia Angket, suatu organ 'ad hoc' yang dibentuk untuk menindaklajuti Hak Angket DPR
"Kalau Hak Angket, maka harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Paripurna DPR, baru kemudian dibentuk Pansus. Jadi membentuk Pansus itu langkah yang kedua. Kalau Paripurna menolak Angket, ya tidak bisa dibentuk Pansus," jelas Said Salahudin kepada Tribunnews.com, Minggu (12/5/2019).
Tetapi mengenai substansi pembentukan Pansus itu, dia setuju untuk menggunakan Hak Angket sebagai hak konstitusional dari lembaga itu untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan UU 7/2017.
"Bagaimana pun, sebagai pembentuk UU Pemilu, DPR juga harus menunjukan tanggung jawabnya untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan UU 7/2017, termasuk soal wafatnya ratusan Penyelenggara Pemilu," ucapnya.
Sekedar menyampaikan ungkapan bela sungkawa atau berempati saja tentulah tidak cukup bagi DPR, menurut Said Salahudin.
"Ketika undang-undang memberikan kewenangan kepada lembaga itu untuk menyelidiki faktor penyebab dari hilangnya nyawa manusia yang begitu banyak, mengapa kewenangan itu tidak digunakan?" tegasnya.
Adalah keliru kata dia, jika kasus meninggalnya ratusan Penyelenggara Pemilu tersebut diserahkan kepada KPU dan Bawaslu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.