Bachtiar Nasir Tak Akan Penuhi Panggilan Polisi, Pengacara Sebut Sedang di Arab
Bachtiar Nasir tidak dapat menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri pada Selasa (14/5/2019) besok. Pengacara sebut sedang di Arab.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, Bachtiar Nasir tidak dapat menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri pada Selasa (14/5/2019) besok.
Sebab, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia.
Hal tersebut dikatakan pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar.
Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Sedang ada undangan dari Liga Muslim Dunia," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Baca: Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen
Baca: Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, JK Bilang Bukan Karena Mereka Oposisi
Baca: Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Pendukung Prabowo yang Dilaporkan ke Polisi
Ketika ditanya mengenai lokasi acara Liga Muslim Dunia, Aziz menyebutkan, acara tersebut diselenggarakan di Arab Saudi.
Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.
"Di Saudi Arabia. Nanti saya kasih bukti undangannya ya. Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," ujar dia.
Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.
"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz.
Baca: Polri Didesak Tak Ragu Tegakkan Hukum Terkait Kasus Bachtiar Nasir
Baca: Pengamat: Punya Bukti, Penetapan Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi
Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka.
Pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018.
Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.
Namun, Bachtiar tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.