Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Sikap BPN dan TKN Tanggapi Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi: Bahas Bercanda?

Inilah perbedaan sikap BPN dan TKN tanggapi soal pria yang ancam penggal kepala Jokowi termasuk bahas bercanda

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Beda Sikap BPN dan TKN Tanggapi Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi: Bahas Bercanda?
Kolase Tribunnews.com/medsos
HS, pria yang mengancam penggal Jokowi ditangkap di rumah bibinya di Perumahan Metro, Parung Kabupaten Bogor 

Namun, dia meminta kepolisian untuk menelusuri pernyataan pria tersebut.

"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi, Senin (13/5/2019).

Andre mengingatkan kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Menurut dia, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus HS, namun, kepolisian menyebut bahwa remaja pengancam Jokowi itu hanya "lucu-lucuan".

"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.

Baca: Tanggapi Ancaman Penggal Terhadap Dirinya, Jokowi: Ini kan Bulan Puasa, yang Sabar

2. TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyebut HS memang harus ditangkap.

Berita Rekomendasi

Sebab ucapannya sangat sadi sehingga dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal.

"Ya memang harus ditangkap, karena bahasa yang digunakan sangat sadis dan sudah termasuk tindak pidana kriminal, mengancam mau bunuh orang," tegas juru Bicara TKN, Irma Suryani Chaniago, kepada Tribunnews.com, Senin (13/5/2019).

Menurut politikus NasDem ini, HS memang harus ditangkap untuk memberikan pelajaran dan efek jera terhadap dirinya dan bagi yang lain.

"Anak muda seusia yang bersangkutan harus diberi pelajaran agar tidak terlanjur jadi brutal dan sadis," ujar anggota DPR RI ini.

Soal nantinya dipidana atau direhabilitasi, dia menyerahkan seutuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

Baca: Ancaman Penggal Jokowi, BPN: Kalau Konteksnya Bercanda Menurut Saya Presiden Bisa Memaafkan

Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Ace Syadzily mengatakan, penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera kepada pengancam tersebut.

"Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas