JK: Negara Bertanggung Jawab Mencari Tahu Penyebab Ratusan Anggota KPPS Meninggal
Dirinya mengatakan, negara dalam hal ini adalah penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, Partai Politik, maupun DPR
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, negara harus bertanggung jawab mencari tahu penyebab ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas dalam pemilu serentak 2019 April lalu.
Selain berkewajiban memberikan santunan kepada keluarga korban.
Dirinya mengatakan, negara dalam hal ini adalah penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, Partai Politik, maupun DPR yang mengesahkan aturan pemilu serentak tersebut.
"Negara tentu berkewajiban mencari tahu apa sebabnya, itu tanggung jawab negara. Negara di sini dalam artian ada KPU, ada Bawaslu, ada partai partai politik. Karena ini disetujui di DPR, dalam UU," ujar JK, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Ia mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan telah menelusuri dan mencari apa sebenarnya penyebab sekitar 500 petugas gugur.
Hasilnya, ada sejumlah kemungkinan penyebab kematian para petugas versi Kemenkes.
Baca: Mobil Seharga Rp 520 Juta Hanya Digunakan Deputi IV Kemenpora Selama Tiga Bulan
"Ya, Kementerian Kesehatan sudah mengevaluasi. Biar Kementerian Kesehatan menanganinya dengan baik. Kenapa demikian? Kenapa harus bekerja 24 jam. Pertama karena pemilu serentak. Kedua, karena harus sistem yang terbuka. Sehingga butuh waktu rata-rata mereka bekerja lama sekali. Dan sebagian besar bekerja di ruangan terbuka. Itu artinya tenda-tenda. Juga kemungkinan soal makanan," ujar JK.
Diketahui, Kemenkes menemukan 13 penyebab atau penyakit tersebut, yaitu infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk korban meninggal, sakit, maupun luka-luka anggota KPPS.
Dalam surat Menkeu tersebut, besaran santunan yang diberikan masing-masing sebesar Rp36 juta untuk petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat dan Rp8,25 juta untuk luka sedang.