Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK: Negara Bertanggung Jawab Mencari Tahu Penyebab Ratusan Anggota KPPS Meninggal

Dirinya mengatakan, negara dalam hal ini adalah penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, Partai Politik, maupun DPR

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JK: Negara Bertanggung Jawab Mencari Tahu Penyebab Ratusan Anggota KPPS Meninggal
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, negara harus bertanggung jawab mencari tahu penyebab ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas dalam pemilu serentak 2019 April lalu.

Selain berkewajiban memberikan santunan kepada keluarga korban.

Dirinya mengatakan, negara dalam hal ini adalah penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, Partai Politik, maupun DPR yang mengesahkan aturan pemilu serentak tersebut.

"Negara tentu berkewajiban mencari tahu apa sebabnya, itu tanggung jawab negara. Negara di sini dalam artian ada KPU, ada Bawaslu, ada partai partai politik. Karena ini disetujui di DPR, dalam UU," ujar JK, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Ia mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan telah menelusuri dan mencari apa sebenarnya penyebab sekitar 500 petugas gugur.

Hasilnya, ada sejumlah kemungkinan penyebab kematian para petugas versi Kemenkes.

Baca: Mobil Seharga Rp 520 Juta Hanya Digunakan Deputi IV Kemenpora Selama Tiga Bulan

"Ya, Kementerian Kesehatan sudah mengevaluasi. Biar Kementerian Kesehatan menanganinya dengan baik. Kenapa demikian? Kenapa harus bekerja 24 jam. Pertama karena pemilu serentak. Kedua, karena harus sistem yang terbuka. Sehingga butuh waktu rata-rata mereka bekerja lama sekali. Dan sebagian besar bekerja di ruangan terbuka. Itu artinya tenda-tenda. Juga kemungkinan soal makanan," ujar JK.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Kemenkes menemukan 13 penyebab atau penyakit tersebut, yaitu infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk korban meninggal, sakit, maupun luka-luka anggota KPPS.

Dalam surat Menkeu tersebut, besaran santunan yang diberikan masing-masing sebesar Rp36 juta untuk petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat dan Rp8,25 juta untuk luka sedang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas