Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Kalau Saya Ditahan, ya Kriminalisasi''

Eggi meminta polisi bersikap objektif saat melakukan penyidikan terhadap kasusnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ''Kalau Saya Ditahan, ya Kriminalisasi''
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana menilai polisi melakukan kriminalisasi jika ia ditahan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

"Kalau saya ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," kata calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Eggi Sudjana meminta polisi bersikap objektif saat melakukan penyidikan terhadap kasusnya.

"Kami minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai di mana," ujarnya.

Eggi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 16.36 bersama tim kuasa hukumnya.

"Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," kata Eggi.

Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Berita Rekomendasi

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.

Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan, Ya Kriminalisasi Terjadi", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/13/19204691/eggi-sudjana-kalau-saya-ditahan-ya-kriminalisasi-terjadi.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas