Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Sandiaga Soal Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi

Sandiaga mengimbau di bulan ramadan ini para pendukung dan relawannya menyampaikan ungkapan yang menyejukkan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Kata Sandiaga Soal Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno saat ditemui di Rumah Siap Kerja, Jalan Wijaya I Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, " Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Jokowi di Bogor

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas