Kata Sandiaga Soal Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi
Sandiaga mengimbau di bulan ramadan ini para pendukung dan relawannya menyampaikan ungkapan yang menyejukkan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi, " Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Jokowi di Bogor
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.