Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Usut Pemberian Tas Mewah dari Wahid Husen Kepada Dirjen PAS

KPK masih mengusut perihal kasus pemberian tas mewah merek Louis Vuitton kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Masih Usut Pemberian Tas Mewah dari Wahid Husen Kepada Dirjen PAS
KOMPAS/DYLAN APRIALDO
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut perihal kasus pemberian tas mewah merek Louis Vuitton kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami terkait kasus suap jual-beli sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Lewat fakta persidangan sebelumnya, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun pada Juli 2018 lalu.

Adapun tas mewah itu disebut berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid dan diserahkan ke Sri Puguh melalui ajudannya Hendry Saputra.

Baca: Kecelakaan di Ruas Jalan Tol Boyolali, Minibus Alami Pecah Ban hingga Sang Sopir Tertabrak Sedan

"Itu sudah lama sekali nanti saya cek lagi (pemberian tas ke Dirjen Pas). Itu kan pas di sidang juga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Febri mengatakan tas mewah itu kini telah diserahkan ke lembaga antirasuah.

Alasannya, ia menegaskan apabila suatu barang bukti sudah ditampilkan dalam proses persidangan, maka hal itu termasuk dalam inti utama dalam suatu perkara.

Berita Rekomendasi

"Kalau sudah ditunjukan disidang itu bagian dari pokok perkaranya jadi bukan berada di direktorat gratifikasi," kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengembangkan perkara ini.

Baca: Said Didu Belum Berpikir Terjun ke Dunia Politik Usai Mengundurkan Diri Sebagai ASN

Seperti motif penyerahan tas tersebut, serta keaslian dari barang itu.

"Tapi nanti saya pastikan lagi, (karena) itu kasusnya sudah beberapa bulan yang lalu," jelas Febri.

Seperti diketahui, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis majelis hakim 8 tahun bui.

Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.

Dalam putusannya, Wahid disebut telah menerima tas yang bermerek Louis Vuitton.

Baca: Keyakinan Umuh Muchtar Soal Persib di Liga 1 2019

Selain itu dia juga menerima mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp39,5 juta.

Sebagai imbalan dari pemberian itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berusikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed.

Fahmi juga dibebaskan menggunakan ponsel.

Wahid Husen jadi penghuni Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin, Kamis (25/4/2019) sore.

Wahid Husen sendiri pernah menjadi Kepala Lapas Sukamiskin.

Kini kembali ke Lapas Sukamiskin menjadi narapidana. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan Wahid Husen akan mengikuti masa Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

"Terhitung hari ini, Wahid Husen akan menjalani Mapenaling sesuai aturan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).

Sesuai aturan yang berlaku, bahwa selama masa Mapenaling, yang bersangkutan tidak boleh dijenguk siapapun, termasuk keluarga.

Baca: Tangis Keluarga Pecah saat Hakim Vonis Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 8 Tahun Penjara

Aris menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi mantan Kalapas Sukamiskin tersebut. Pihaknya mengaku akan bertindak secara profesional dan tidak akan memberikan perlakuan khusus.

Vonis 8 Tahun

Mantan Kapalas Sukamiskin itu divonis delapan tahun pidana penjara atas kasus suap pemberian fasilitas istimewa bagi narapidana di Lapas Sukamiskin.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

‎"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan," ujar Daryanto selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun.

Baca: Kejati Jabar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Cisinga

Menurut hakim, terdakwa Wahid Husen mengakui dan menyesali‎ perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Namun, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Wahid Husen t‎erbukti ‎menerima hadiah dari warga binaan Lapas Sukamiskin salah satunya Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta secara bertahap.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Fahmi Darmawansyah sudah divonis bersalah karena memberi gratifikasi dan dipidana selama 3,5 tahun.

"Atas pemberian hadiah itu, terdakwa membiarkan Fahmi Darmawansyah menempati kamar tahanan dengan fasilitas istimewa seperti dilengkapi TV, AC, interior hingga diperbolehkan menggunakan ponsel," ujar anggota majelis hakim, Marsidin Nawawi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

"Padahal fasilitas itu tidak diperbolehkan oleh Permenkum HAM tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Atas perbuatan Fahmi, seharusnya terdakwa memberi sanksi pada Fahmi Darmawansyah namun justru tidak dilakukan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas