Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mundur dari Aparatur Sipil Negara, Said Didu: Saya Ingin Merdeka

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mundur dari Aparatur Sipil Negara, Said Didu: Saya Ingin Merdeka
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu resmi mengajukam pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (13/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (13/5/2019)

Penyampaian pengunduran dirinya sebagai ASN disampaikan di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Said Didu menyampaikan pengunduran dirinya sebagai ASN tak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.

Meskipun namanya kerap disematkan sebagai pendukung capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan Selama 5 Jam Pemeriksaan di Bareskrim

Ia menyebut, dirinya sudah tidak mampu lagi bertugas sebagai ASN terlebih seorang peneliti di BPPT.

"Saya menganggap tidak mampu lagi sebagai peneliti," ucap Didu.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengatakan, alasan lain memilih mundur sebagai ASN untuk mengembangkan pemikiran agar lebih objektif melihat situasi bangsa.

Sebab, ia menyebut, statusnya sebagai ASN tidak membuatnya merdeka dalam mengkritik kebijakan publik.

Baca: Alasan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Tidak Mengadakan Peringatan Khusus Satu Tahun Bom Surabaya

"Saya supaya saya merdeka sebagai sebagai orang. ASN (red-Aparatur Sipil Negara) sekarang sangat ketat, padahal ASN boleh berbeda pendapat kecuali pemerintah sudah menetukan pilihan. Sekarang berbeda pendapat sedikit melawan pemeritah," kata Said Didu.

Selain itu, pria berkaca mata ini juga ingin memberikan pelajaran bagi pegawai ASN lain di BUMN.

Ia menuding, jajaran BUMN mulai dari direktur hingga pimpinan telah melanggar Undang-undang karena terlibat dalam ranah politik.

Namun, jajaran petinggi BUMN tak ditindak pemerintah Jokowi.

Baca: Potong Tumpeng Bareng Anak Yatim Rayakan Satu Tahun Komunitas Belajar Helm

"Agar saya tidak dianggap melanggar aturan karena mengeluarkan pendapat yang berbeda," jelas Didu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas