Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Kasus Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ditangkap di Bogor Hingga Dikenakan Pasal Makar

Di hadapan polisi, HS mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut. Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Fakta Kasus Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ditangkap di Bogor Hingga Dikenakan Pasal Makar
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
HS, pria yang mengancam Jokowi 

HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Sumber: KOMPAS.com (Nibras Nada Nailufar, Rakhmat Nur Hakim, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen"

Baca: Tanpa Jadi Penyanyi, Syahrini Mengaku Dirinya Tetap Bisa Keliling Dunia

Baca: Respons Habib Jindan Dengar Pernyataan Kontroversial Hendropriyono

Baca: Anak-anaknya Berantem di Depan Kamera, Anang Hermansyah Berikan Teguran

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas