Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetap Dipenjara 8 Tahun, Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Menteri ESDM Jero Wacik

Sebagaimana diketahui, Jero Wacik menggunakan kewenangan sebagai menteri ESDM untuk korupsi DOM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tetap Dipenjara 8 Tahun, Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Menteri ESDM Jero Wacik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri ESDM tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah divonis divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peninjauan Kembali (PK) Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditolak Mahkamah Agung (MA).

Walhasil, Jero Wacik tetap menjalani hukuman selama 8 tahun penjaran karena korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Sebagaimana diketahui, Jero Wacik menggunakan kewenangan sebagai menteri ESDM untuk korupsi DOM.

Dia menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga, antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero Wacik dinilai menerima gratifikasi.

Atas hal tersebut, Jero Wacik dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 Februari 2016.

Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. MA kemudian memperberat hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara.

Baca: Enam Pendapat PB IDI Soal Ratusan Petugas KPPS yang Meninggal

Selain itu, dia mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Hukuman di tingkat kasasi itu diputus oleh majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Belakangan, Jero tidak tinggal diam dan mengajukan PK.

"Tolak PK," tulis panitera MA di dalam situs MA, Senin (13/5/2019).

Perkara nomor 68 PK/Pid.Sus/2019 diketok oleh ketua majelis Syarifudin, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Adapun hakim anggota yaitu Sri Murwahyuni dan M Askin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas