TPPU Deputi Pemberantasan BNN Sita Harta Narapidana Kasua Narkotika Senilai Rp 5 Miliar
Adapun aset yang sudah diamankan, salah satunya adalah satu unit rumah tinggal, sekaligus di jadikan rumah kontrakan/ kost
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional melalui direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) Deputi Pemberantasan BNN menyita aset pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika atas tersangka BC alias DIAZ (Narapidana kasus narkotika LAPAS Cibinong.
Adapun aset yang sudah diamankan, salah satunya adalah satu unit rumah tinggal, sekaligus di jadikan rumah kontrakan/ kost (31 kamar).
Baca: Jejak Pengancam Jokowi Tercium, 5 Mobil Polisi Sudah Nyanggong Sejak Subuh di Rumah Bibinya
"Sebidang tanah di kawasan dekat Universitas Pakuan Bogor yang dibeli tahun 2016 dan dibangun tahun 2018. Aset atas nama istri tersangka tersebut di taksir senilai Rp. 5 Milyar," sebut Badan Narkotika Nasional dalam keterangan pers, Minggu (12/5/2019).
BNN juga menyita satu unit mobil Honda HRV atasnama istri tersangka senilai Rp 230 juta
"Serta Surat Sertifikat, yang mana tersangka memberikan pinjaman uang kepada keluarganya sebesar Rp. 260 Juta dengan jaminan surat tersebut," katanya Karo Humas & Protokol BNN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.