Banyak Saksi Parpol Walkout, KPU Tegaskan Tak Ganggu Rekapitulasi Suara
Dirinya menegaskan, tidak lengkapnya tanda tangan saksi dalam berita acara tidak memengaruhi proses rekapitulasi tingkat nasional
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Hasyim Ashari mengungkapkan banyak saksi parpol yang walk out karena perbedaan pendapat dinilai tidak mempengaruhi proses rekapitulasi.
Rekapitulasi suara, katanya, dapat terus dilakukan tanpa tanda tangan saksi.
Baca: Data KPU : 22 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dimenangi Prabowo, Jokowi Hanya Unggul di Muara Gembong
Kondisi tersebut diungkapkannya merujuk pada kasus walk out yang dilakukan sejumlah saksi partai politik dalam rekapitulasi suara tingkat provinsi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Dirinya menegaskan, tidak lengkapnya tanda tangan saksi dalam berita acara tidak memengaruhi proses rekapitulasi tingkat nasional.
KPU tetap akan melanjutkan proses rekapitulasi nasional apabila hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi telah rampung.
"Rekapitulasi jalan terus," ungkap Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2019).
Walau begitu, dirinya mengungkapkan, KPU wajib mengundang peserta pemilu untuk menjadi saksi dalam rekapitulasi suara.
Hanya saja, ketidakhadiran ataupun walk out tidak memengaruhi jalannya proses rekapitulasi suara.
"KPU wajib mengundang."
"Datang atau tidak terserah yang diundang, maka oleh karena itu, ada tanda tangan atau tidak tanda tangan ke dalam berita acara rekapitulasi juga tidak memengaruhi proses," jelasnya.
Bukti
Namun demikian, Hasyim mengimbau kepada para saksi untuk tetap memantau proses rekapitulasi suara hingga selesai, sehingga tidak muncul polemik di masa depan.
Oleh karena itu, keberatan yang disampaikan saksi partai politik dapat dituangkan dalam formulir khusus agar keberatan dapat diselesaikan.
"Apabila membawa dokumen kami minta untuk kita cocokkan antara dokumen yang dimiliki oleh KPU dengan dokumen yang dimiliki oleh saksi," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.