Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Akan Kembali Panggil Permadi dan Lieus Jumat 17 Mei 2019

Penyidik Bareskrim Polri kembali akan memanggil politikus Partai Gerindra Permadi dan juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Akan Kembali Panggil Permadi dan Lieus Jumat 17 Mei 2019
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali akan memanggil politikus Partai Gerindra Permadi dan juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandi Lieus Sungkharisma pada Jumat (17/5/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Permadi dan Lieus.

Baca: Meninggal di Usia 97 Tahun, Doris Day Pelantun Lagu Que Sera Sera Sempat Menderita Pneumonia

"Akan dipanggil kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB," ujar Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Juru bicara perwakilan keluarga Ahmad Dhani Lieus Sungkharisma sedang menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019). Lieus Sungkharisma datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan dari keluarga Ahmad Dhani. Lieus Sungkharisma berharap pengadilan jangan ikut berpolitik dan tegakkan hukum sebagaimana adanya. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Juru bicara perwakilan keluarga Ahmad Dhani Lieus Sungkharisma sedang menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019). Lieus Sungkharisma datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan dari keluarga Ahmad Dhani. Lieus Sungkharisma berharap pengadilan jangan ikut berpolitik dan tegakkan hukum sebagaimana adanya. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Permadi dan Lieus mendapatkan pemanggilan kedua, lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, hari ini.

Keduanya dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus berbeda.

Baca: Densus 88 Dalami Ada Tidaknya Keterlibatan 2 WNI di Malaysia dengan Jaringan Teroris

Permadi selaku saksi atas laporan dugaan makar terhadap Kivlan Zen, sementara Lieus dilaporkan atas dugaan makar dan berita bohong.

Berita Rekomendasi

"Jadi informasi terakhir dari Wadirtipidum, belum ada konfirmasi dari pengacaranya dari pihak pak Permadi maupun pak Lieus," kata Dedi.

"Hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara," imbuhnya.

Penjelasan Permadi

 Politikus Partai Gerindra, Permadi memastikan tidak hadir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait laporan Kivlan Zen, Selasa (14/5/2019).

Namun, Permadi menegaskan dirinya akan menghadiri pemanggilan di Polda Metro Jaya besok, Rabu (15/5/2019).

"Iya (saya nggak hadir di Bareskrim, - red), tapi saya dipanggil lagi besok di Polda. Hari ini di Bareskrim Mabes, besok di Polda, Kamis di Polda. Jadi aku dicecar dengan 3 panggilan terus," ujar Permadi, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019). 

Pemanggilan dirinya di Polda Metro Jaya, ia mengatakan hal tersebut terkait orasi di Gedung DPR.

Untuk tiga panggilan itu Permadi berstatus sebagai saksi. 

Permadi memastikan akan hadir di Polda Metro lantaran tidak berniat mengelak.

Ia menegaskan ketidakhadirannya hari ini di Bareskrim lantaran harus mengikuti rapat. 

Baca: Alasan Politikus Gerindra Permadi Tak Hadiri Pemanggilan Bareskrim Hari Ini

Selain itu, ia menyinggung tidak adanya pemberitahuan terkait kasus apa di surat panggilan kepada dirinya pada hari ini, Selasa (14/5/2019).

"Hadir (di Polda Metro besok), saya tidak mau mengelak terus. Hari ini saja tidak hadir karena ada rapat MPR. Dan lagi tidak ada pemberitahuan untuk kasus apa hari ini di surat panggilan, jadi pengacara saya mempertanyakan untuk kasus yang mana saudara Permadi diundang," katanya. 

Permadi sebelumnya dilaporkan seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menyebut membahas tentang revolusi.

Video Permadi mengucapkan hal tersebut tersebar melalui laman YouTube.

Fajri menjadikan video tersebut sebagai bukti untuk membuat laporan ke Polda Metro jaya.

Dirinya menyebut polisi sudah membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru tetapi akan dijadikan saksi dalam kasus itu.

Baca: Raditya Dika Bertingkah Konyol jadi Bayi, Ternyata Dibedong Emang Enak

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019) malam.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Ia dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas