Belum Berhenti, Kasus Remaja yang Ancam Tembak Jokowi Ternyata Berkasnya Sudah di Kejaksaan Tinggi
Kasus pengancaman dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak hanya sekali ini terjadi.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial HS (25) berhasil dibekuk oleh polisi terkait videonya yang viral gegara mengancam akan memenggal kepala presidenIndonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (12/5/2019).
HS secara terang-terangan mengancam akan memenggal kepala PresidenRepublik Indonesia saat ini, Jokowi.
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa HS bisa dikenakan pasal makar.
Pengenaan pasal ini lantaran HS dianggap mengancam keamanan negara.
Hal tersebut disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulis Argo Yuwono.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".