Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Akan Dampingi Pria yang Ancam Penggal Jokowi hingga Minta Jokowi Memaafkan, Pelaku Kini Ditahan

BPN akan mendampingi pria yang ancam penggal Jokowi hinga meminta Jokowi untuk memaafkan. Kini pelaku tersebut ditahan 20 hari selama pemeriksaan!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in BPN Akan Dampingi Pria yang Ancam Penggal Jokowi hingga Minta Jokowi Memaafkan, Pelaku Kini Ditahan
Kolase Tribunnews.com/medsos
BPN akan mendampingi pria yang ancam penggal Jokowi hinga meminta Jokowi untuk memaafkan. Kini pelaku tersebut ditahan 20 hari selama pemeriksaan! 

BPN akan mendampingi pria yang ancam penggal Jokowi hinga meminta Jokowi untuk memaafkan. Kini pelaku dugaan makar tersebut ditahan 20 hari selama pemeriksaan!

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

HS akan ditahanan selama masa pemeriksaan dalam kasus dugaan makar tersebut.

Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pagi.

HS akan ditahan selama 20 hari oleh penyidik selama masa pemeriksaan.

"Ya, (tersangka HS) dilakukan penahanan 20 hari,"

Baca: Ikut Dukung HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Kedua Wanita Ini Jadi Incaran Pihak Kepolisian

Baca: Ibu-ibu Baju Putih yang Bersama HS Kini Diburu Aparat, Polisi : Masih Dilakukan Penelusuran

"Ya, tersangka ditahan selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atay Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tindakannya.

Untuk diketahui, HS diduga melontarkan ancaman kepada Presiden Jokowi.

Ancaman HS yang akan memenggal kepala Jokowi dilontarkan saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Ia kemudian dilaporkan oleh pendukung Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Mania.

Sementara itu, menanggapi kasus yang menimpa HS, Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum.


Hal ini disampaikan oleh koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil menilai, ancaman yang dilontarkan oleh HS bersifat emosional dan tidak ada niat jahat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas