BPN Akan Dampingi Pria yang Ancam Penggal Jokowi hingga Minta Jokowi Memaafkan, Pelaku Kini Ditahan
BPN akan mendampingi pria yang ancam penggal Jokowi hinga meminta Jokowi untuk memaafkan. Kini pelaku tersebut ditahan 20 hari selama pemeriksaan!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
BPN akan mendampingi pria yang ancam penggal Jokowi hinga meminta Jokowi untuk memaafkan. Kini pelaku dugaan makar tersebut ditahan 20 hari selama pemeriksaan!
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
HS akan ditahanan selama masa pemeriksaan dalam kasus dugaan makar tersebut.
Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pagi.
HS akan ditahan selama 20 hari oleh penyidik selama masa pemeriksaan.
"Ya, (tersangka HS) dilakukan penahanan 20 hari,"
Baca: Ikut Dukung HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Kedua Wanita Ini Jadi Incaran Pihak Kepolisian
Baca: Ibu-ibu Baju Putih yang Bersama HS Kini Diburu Aparat, Polisi : Masih Dilakukan Penelusuran
"Ya, tersangka ditahan selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atay Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tindakannya.
Untuk diketahui, HS diduga melontarkan ancaman kepada Presiden Jokowi.
Ancaman HS yang akan memenggal kepala Jokowi dilontarkan saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Ia kemudian dilaporkan oleh pendukung Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Mania.
Sementara itu, menanggapi kasus yang menimpa HS, Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum.
Hal ini disampaikan oleh koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menilai, ancaman yang dilontarkan oleh HS bersifat emosional dan tidak ada niat jahat.