Jaksa Sebut Keterangan Ratna Sarumpaet Tidak Konsisten dan Banyak yang Ditutup-tutupi
Kordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, menilai keskasian Ratna Sarumpaet tidak konsisten dan ada yang ditutup-tutupi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).
Ratna Sarumpaet Pilih Bungkam
Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang perkara penyerbaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Selasa (14/5/2019).
Ratna Sarumpaet tiba di pengadilan sekitar pukul 08.43 WIB.
Mengenakan rompi tahanan, ia didampingi putrinya Atiqah Hasiholan dan mendapat pengawalan dari beberapa petugas Kejaksaan.
Namun, Ratna Sarumpaet enggan berbicara sepatah kata pun ketika ditanya awak media.
Baca: Mayat Perempuan Tanpa Busana Sudah Dua Hari Terapung di Sungai Way Koala Bandar Lampung
Ia hanya berjalan lurus menuju ruang tunggu persidangan.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono mengatakan, sidang kali ini bertujuan mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.
Ia menjelaskan, hal itu guna menyelaraskan fakta dalam kasus penyebaran hoaks ini.
"Tentu fakta yang kita maksud yang terkait unsur-unsur dakwaan," kata Daroe.