Kasus Bachtiar Nasir, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan hingga Polisi Bakal Panggil Paksa
Mantan Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir, mangkir dari panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pencucian uang, Selasa (14/5/2019).
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai jadwal kepulangan Bachtiar, Aziz mengakui tidak mengetahui dengan pasti kapan Bachtiar akan kembali ke tanah air.
Pemanggilan polisi terhadap Bachtiar Nasir ini terkait pengelolaan dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar untuk mendanai Aksi 411 dan 212 tahun 2017.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Diduga, terdapat pula tindak pencucian uang oleh Bachtiar dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan.
4. Sudah Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Polisi telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir berpergian ke luar negeri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, surat tersebut telah dikirim pada Kamis (9/5/2019) malam.
"Sudah diajukan surat permohonan kemarin (Kamis) ke Ditjen Imigrasi," kata Dedi saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (10/5/2019).
5. Polisi Bakal panggil Paksa
Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir, tidak akan menghadiri pemanggilan dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (14/5).
Yang bersangkutan disebut tengah memiliki kegiatan di luar negeri yakni di Arab Saudi.
Baca: Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Pendukung Prabowo yang Dilaporkan ke Polisi
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.
Ia menjelaskan hal itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali maka dapat dilakukan penjemputan paksa.
"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujar Dedi ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).
Namun, jenderal bintang satu itu belum bisa memastikan kapan Bachtiar akan kembali ke tanah air.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.