Kasus Bachtiar Nasir, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan hingga Polisi Bakal Panggil Paksa
Mantan Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir, mangkir dari panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pencucian uang, Selasa (14/5/2019).
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, mangkir dari panggilan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pencucian uang, Selasa (14/5/2019).
Catatan Tribunnews.com, mangkirnya Bachtiar Nasir ini sudah kedua kalinya.
Lantas apa reaksi polisi atas mangkirnya Bachtiar Nasir?
Baca: Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Kaji Aktivitas Amien Rais, Bachtiar Nasir, hingga Kivlan Zen
Berikut rangkuamnnya, Selasa (14/5/2019):
1. Mangkir Kedua Kalinya
Mangkirnya Bachtiar Nasir pada hari ini merupakan kedua kalinya.
Sebelumntya, pada panggilan pertama pada Rabu (8/5/2019), Bachtiar Nasir juga tak memenuhi panggilan.
Saat itu, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sudah terlanjur ada kegiatan pengajian dan janji.
"Iya beliau tadi minta maaf nggak bisa dateng. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta di jadwal ulang karena bulan Ramadan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau."
"Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta di reschedule ulang," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019) pekan lalu.
2. Alasan Mangkir di Pemanggilan Kedua
Pada pemanggilan kedua hari, Selasa (14/5/2019), Bachtiar Nasir mangkir dengan asalan memenuhi undangan acara Liga Muslim Dunia.
Pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Tidak datang (memenuhi panggilan). Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," ucap Aziz.
Baca: Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, JK Bilang Bukan Karena Mereka Oposisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.