Pemuda Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Seumur Hidup, BPN Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan
HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok pemuda HS yang mengancam memenggal kepala Jokowi terancam hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Dalam pasal 104 KUHP berbunyi, perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Saat ini pemuda HS yang beralamat di Palmerah telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu pagi (12/5).
HS ditangkap polisi lantaran melontarkan ancaman akan memenggal Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu pada Jumat siang (10/5).
Baca: UPDATE Hasil Akhir Pilpres 2019 Hitung Resmi KPU, Jokowi Unggul di 16 Provinsi, Prabowo 8 Provinsi
Baca: Sumber Kepanikan di Mall Panakkukang Makassar Ternyata Duel Antara Ojek Online VS Tukang Parkir
Adanya ancaman akan memenggal Jokowi itu dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
![HS, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo diamankan Polda Metro Jaya.](http://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/hs-tukang-penggal.jpg)
Penyesalan HS
HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum.
Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry dilansir dari Kompas.com.
Tanggapan Andre Rosiade
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, menyatakan pernyataan HS, pria yang menyebut akan memenggal kepala Jokowi merupakan sebuah kesalahan.
Kendati demikian, dia meminta kepolisian untuk menelusuri pernyataan pria tersebut.
"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," papar Andre Rosiade dikutip dari Kompas.com.
![Andre Rosiade](http://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/andre_20181014_152638.jpg)
Andre Rosiade bahkan mengingatkan kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi.
Menurut dia, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus HS. Namun, kepolisian menyebut bahwa remaja pengancam Jokowi itu hanya "lucu-lucuan".
"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ungkap Andre Rosiade.
Reaksi Dahnil Anzar
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandi (BPN), Dahnil Anzar menanggapi mengenai pasal makar yang dikenakan HS.
Menurut Dahnil Anzar, ancaman yang dilontarkan HS hanya bersifat emosinal dan tak memiliki niat jahat.
Untuk itu, Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum bagi HS.
"Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," kata Dahnil Anzar.
Ia mengatakan, kasus dugaan makar yang menjerat pemuda itu sebagai ketidakadilan hukum.
Tak hanya itu, Dahnil Anzar bahkan menyinggung soal kasus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
![Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak meminta maaf kepada PM Malaysia, Mahathir Mohamad tentang pemerintah Indonesia yang klaim lakukan lobi soal pembebasan Siti Aisyah.](http://cdn2.tstatic.net/jakarta/foto/bank/images/koordinator-juru-bicara-badan-pemenangan-nasional-bpn-dahnil-anzar-simanjuntak.jpg)
Kuasa hukum Fadli melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto, Nathan P Suwanto yang dianggap telah mengancam Fadli melalui kicauannya.
Namun, kata Dahnil, tidak ada tindakan hukum dari pihak kepolisian.
Selain itu, Dahnil juga mencontohkan kasus dugaan ujaran kebencian politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat dalam pidatonya di Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 lalu.
Ia menuduh empat partai, yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Namun, Bareskrim Polri memastikan menghentikan sementara penyelidikan kasus ujaran kebencian politisi Nasdem, Viktor Laiskodat, sebab saat itu ia berstatus sebagai calon Gubernur NTT. (TribunJakarta/Tribunnews/Kompas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.