Pemuda Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Seumur Hidup, BPN Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan
HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok pemuda HS yang mengancam memenggal kepala Jokowi terancam hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Dalam pasal 104 KUHP berbunyi, perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Saat ini pemuda HS yang beralamat di Palmerah telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu pagi (12/5).
HS ditangkap polisi lantaran melontarkan ancaman akan memenggal Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu pada Jumat siang (10/5).
Baca: UPDATE Hasil Akhir Pilpres 2019 Hitung Resmi KPU, Jokowi Unggul di 16 Provinsi, Prabowo 8 Provinsi
Baca: Sumber Kepanikan di Mall Panakkukang Makassar Ternyata Duel Antara Ojek Online VS Tukang Parkir
Adanya ancaman akan memenggal Jokowi itu dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Penyesalan HS
HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum.
Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry dilansir dari Kompas.com.
Tanggapan Andre Rosiade