Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Seumur Hidup, BPN Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan

HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemuda Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Seumur Hidup, BPN Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan
Twitter/@yusuf_dumdum
HS (25) pria diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi 

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, menyatakan pernyataan HS, pria yang menyebut akan memenggal kepala Jokowi merupakan sebuah kesalahan.

Kendati demikian, dia meminta kepolisian untuk menelusuri pernyataan pria tersebut.

 

"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," papar Andre Rosiade dikutip dari Kompas.com.

Andre Rosiade
Andre Rosiade (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Andre Rosiade bahkan mengingatkan kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Menurut dia, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus HS. Namun, kepolisian menyebut bahwa remaja pengancam Jokowi itu hanya "lucu-lucuan".

"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ungkap Andre Rosiade.

Reaksi Dahnil Anzar

Berita Rekomendasi

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandi (BPN), Dahnil Anzar menanggapi mengenai pasal makar yang dikenakan HS.

Menurut Dahnil Anzar, ancaman yang dilontarkan HS hanya bersifat emosinal dan tak memiliki niat jahat.

Untuk itu, Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum bagi HS.

"Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," kata Dahnil Anzar.

Ia mengatakan, kasus dugaan makar yang menjerat pemuda itu sebagai ketidakadilan hukum.

Tak hanya itu, Dahnil Anzar bahkan menyinggung soal kasus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak meminta maaf kepada PM Malaysia, Mahathir Mohamad tentang pemerintah Indonesia yang klaim lakukan lobi soal pembebasan Siti Aisyah.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak meminta maaf kepada PM Malaysia, Mahathir Mohamad tentang pemerintah Indonesia yang klaim lakukan lobi soal pembebasan Siti Aisyah. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Kuasa hukum Fadli melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto, Nathan P Suwanto yang dianggap telah mengancam Fadli melalui kicauannya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas