Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Romahurmuziy Cabut Gugatan Praperadilan Beberapa Menit Sebelum Putusan Dibacakan

Tim biro hukum KPK meminta agar hakim Agus Widodo tetap membacakan putusan KPK karena perjalanan sidang sudah sampai di tahapan terakhir.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Romahurmuziy Cabut Gugatan Praperadilan Beberapa Menit Sebelum Putusan Dibacakan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mencabut permohonan praperadilan kliennya sebelum pembacaan putusan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mencabut permohonan gugatan praperadilan kliennya beberapa menit sebelum pembacaan putusan praperadilan.

Hal tersebut disampaikan Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).

"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum, ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," ujar hakim tunggal Agus Widodo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2019).

Tim biro hukum KPK meminta agar hakim Agus Widodo tetap membacakan putusan KPK karena perjalanan sidang sudah sampai di tahapan terakhir.

"Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," ujar anggota Tim Biro hukum KPK Evi Laila.

Baca: Tak Ada Konfirmasi dari Permadi dan Lieus, Ini Penegasan Polri

Maqdir pun mengaku tidak keberatan jika hakim melanjutkan pembacaan putusan meski dia mengatakan praperadilan pun masih bisa dibatalkan sebelum putusan dibacakan.

"Sebagaimana pleidoi kami atas nama klien kami, kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau di hukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belum diputus," ucap Maqdir.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas