Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Sejumlah Pihak soal Ancaman Penggal Jokowi, Tasniem Rais Justru Bela Pelaku

Viral video pemuda ancam penggal Jokowi dapat tanggapan dari sejumlah pihak. Anak keempat Amien Rais, Tasniem Rais Justru membela pelaku.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Daryono
zoom-in Respons Sejumlah Pihak soal Ancaman Penggal Jokowi, Tasniem Rais Justru Bela Pelaku
Kolase Tribunnews.com/Twitter @yusuf_dumdum
Viral video pemuda ancam penggal Jokowi dapat tanggapan dari sejumlah pihak. Anak keempat Amien Rais, Tasniem Rais Justru membela pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial HS (25) ditangkap anggota Polda Metro Jaya setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

HS ditangkap di kediaman bibinya, di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019).

Ancaman penggal kepala Jokowi itu dilontarkan HS saat dirinya ikut serta berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Baca: Bukan Guru SD Cimahi, Wanita Perekam Video Viral HS yang Ancam Penggal Jokowi, Masih Diburu Polisi

Baca: Jokowi Bilang Sabar Tanggapi Ancaman Kepala Bakal Dipenggal, TKN: Harus Diberi Pelajaran!

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Berita Rekomendasi

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab video ancaman itu tersebar di media sosial dan enjadi viral.

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Kasus ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Berikut Tribunnews.com rangkumkan dari berbagai sumber, tanggapan sejumlah pihak soal ancaman penggal Jokowi.

Baca: Diancam Kepalanya Akan Dipenggal, Presiden Jokowi Akhirnya Angkat Bicara

Baca: Diancam Penggal Kepala, Ini yang Dikatakan Jokowi


1. Tasniem Rais

Anak keempat Amien Rais, Tasniem Fauzia Rais justru membela pelaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas