Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saran Hendropriyono untuk Kivlan Zen

Mantan Ketua Umum PKPI itu menyakini Kivlan Zen akan mematuhi hukum yang ada di Indonesia dan menjalani semua prosesnya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saran Hendropriyono untuk Kivlan Zen
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengimbau Kivlan Zen untuk menyesuaikan diri sebagai warga sipil, setelah pensiun dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kami kan dilahirkan, dibesarkan sama di kampus militer. Setelah pensiun semuanya harus menyesuaikan diri kepada induknya yaitu masyarakat sipil, masyarakat kebanyakan," kata Hendropriyono seusai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Sementara terkait dugaan makar yang dialamatkan kepada Kivlan Zen, Hendropriyono enggan mengomentarinya terlalu dalam dan lebih menyerahkan persoalan kepada proses hukum yang berlalu.

"Jadi sesuai dengan hukum saja, kalau ada pelanggaran hukum ya harus konsekuen," paparnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono di Gedung Lemhanas, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono di Gedung Lemhanas, Jakarta, Senin (6/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Mantan Ketua Umum PKPI itu menyakini Kivlan Zen akan mematuhi hukum yang ada di Indonesia dan menjalani semua prosesnya.

"Saya rasa beliau juga akan menghormati hukum dan saya kira biarlah yang bicara hukum, karena kalo hukum bisu, kacau balau," ucapnya.

Baca: Pengamat Kritik Alasan Pencabutan Cekal karena Paspor Kivlan Zen akan Habis Masa Berlakunya

Diketahui, Kivlan dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Berita Rekomendasi

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Kivlan diperiksa

Seusai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menganggap kasus tuduhan makar kepada dirinya telah selesai.

Diketahui, mantan Kepala Staf Kostrad itu diperiksa selama 5 jam dan dicecar sekira 26 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya anggap ini sudah selesai, Insyaallah ini baik-baik saja," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Baca: Ahmad Dhani Bikin Surat Kecaman untuk Wiranto dan Hendropriyono

Ia juga menyampaikan kepercayaan dan profesionalitas Polri, terutama dalam penanganan kasusnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas