Saran Hendropriyono untuk Kivlan Zen
Mantan Ketua Umum PKPI itu menyakini Kivlan Zen akan mematuhi hukum yang ada di Indonesia dan menjalani semua prosesnya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
"Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sesama teman perjuangan saya dalam melindungi bangsa, Polri dan TNI adalah kawan saya," kata dia.
Di sisi lain, ia juga berharap pemberitaan terhadap dirinya agar proporsional dan tidak ada pemberitaan macam-macam.
"Saya harap pemberitaan ini adalah proposional dan benar jangan nanti saya dibuat-buat lagi, macam-macam lah. Saya percaya media berkata yang benar. Jangan berita mau ke Singapura, ke Brunei, ke Jerman, janganlah bahas saya mau melarikan diri," ujar Kivlan Zen.
Dicecar 26 pertanyaan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).
Diketahui, Kivlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tuduhan kasus makar dan berita bohong.
Pantauan Tribunnews.com, Kivlan Zen keluar sekira pukul 15.30 WIB atau setelah 5 jam menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya dicecar sekira 26 pertanyaan.
Ia juga menyinggung perihal perlakuan baik penyidik kepada kliennya.
"Sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan 1 lagi tentang menghasut," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Ia juga mengatakan kliennya tidak memiliki upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam laporan polisinya.
Pihaknya menegaskan hanya melakukan protes dan berunjuk rasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.