Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hadir di Bareskrim, Permadi Sebut Akan Hadiri Panggilan di Polda Metro Besok

Permadi memastikan tidak hadir dalam pemeriksaannya di Bareskrim sebagai saksi terkait laporan Kivlan Zen, Selasa (14/5/2019).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Hadir di Bareskrim, Permadi Sebut Akan Hadiri Panggilan di Polda Metro Besok
Kompas.com/BANAR FIL ARDHI
Politisi sekaligus paranormal, Permadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra, Permadi memastikan tidak hadir dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait laporan Kivlan Zen, Selasa (14/5/2019).

Namun, Permadi menegaskan dirinya akan menghadiri pemanggilan di Polda Metro Jaya besok, Rabu (15/5/2019).

"Iya (saya nggak hadir di Bareskrim, - red), tapi saya dipanggil lagi besok di Polda. Hari ini di Bareskrim Mabes, besok di Polda, Kamis di Polda. Jadi aku dicecar dengan 3 panggilan terus," ujar Permadi, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019). 

Pemanggilan dirinya di Polda Metro Jaya, ia mengatakan hal tersebut terkait orasi di Gedung DPR.

Untuk tiga panggilan itu Permadi berstatus sebagai saksi. 

Permadi memastikan akan hadir di Polda Metro lantaran tidak berniat mengelak. Ia menegaskan ketidakhadirannya hari ini di Bareskrim lantaran harus mengikuti rapat. 

Baca: Alasan Politikus Gerindra Permadi Tak Hadiri Pemanggilan Bareskrim Hari Ini

Selain itu, ia menyinggung tidak adanya pemberitahuan terkait kasus apa di surat panggilan kepada dirinya pada hari ini, Selasa (14/5/2019).

Berita Rekomendasi

"Hadir (di Polda Metro besok), saya tidak mau mengelak terus. Hari ini saja tidak hadir karena ada rapat MPR. Dan lagi tidak ada pemberitahuan untuk kasus apa hari ini di surat panggilan, jadi pengacara saya mempertanyakan untuk kasus yang mana saudara Permadi diundang," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan, politikus Gerindra, Permadi, sedianya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (14/5/2019).

Permadi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.

Hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya, akan diperiksa (Permadi) hari ini," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Adapun surat pemanggilan Permadi tertuang dalam S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019. 

Seperti diketahui, Kivlan Zen telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/5). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam itu, Kivlan mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. 

Adapun laporan terhadap Kivlan Zen teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Ia dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas