Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tempuh Jalur Konstitusi Jika Kecewa Hasil Pemilu

sikap tegas dan transparan para penyelenggara pemilu penting dilakukan untuk menghindari prasangka negatif adanya kecurangan dalam proses pemilu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tempuh Jalur Konstitusi Jika Kecewa Hasil Pemilu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). Diskusi tersebut membahas keabsahan status tahanan Setya Novanto yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Sehingga, apabila terdapat peserta pemilu yang akan mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat diajukan ke lembaga Mahkamah Konstitusi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas