Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Hanya Tertunduk Saat Digelandang Polisi

Dua perempuan yang berada dalam rekaman yang berisi ancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo hanya tertunduk saat digiring polisi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Hanya Tertunduk Saat Digelandang Polisi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Dua perempuan yang berada dalam video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo digiring aparat Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang berada dalam rekaman yang berisi ancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).

Kedua perempuan tersebut berinisial IY dan R.

Setelah ditangkap di kawasan Bekasi, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya.

Diantar dengan mobil petugas, keduanya tiba di depan Gedung Ditreskrimum, pada pukul 18.00 WIB.

Baca: Setelah HS, Pelaku Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap di Bekasi

Keduanya hanya tertunduk dan diam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Satu perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas berwarna merah.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan.

Baca: Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur MK, Dahnil Anzar: Kami Kehilangan Kepercayaan Terhadap Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.

Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.

Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.

Baca: Tersinggung Akibat Diacungi Racun Putas, Seorang Pria Kejar dan Tembak Tetangganya


Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar.

Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas