Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Menarik Terkait Pemeriksaan, Penangkapan, dan Penahanan Eggi Sudjana: Ini Alur Peristiwanya

Eggi Sudjana akhirnya ditahan aparat Polda Metero Jaya, Selasa (14/3/2019) setelah diperiksa dan dilakukan penangkapan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Menarik Terkait Pemeriksaan, Penangkapan, dan Penahanan Eggi Sudjana: Ini Alur Peristiwanya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam. 

Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Baca: Setelah HS, Pelaku Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap di Bekasi

Eggi Sudjana saat itu hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.

Sebuah Pesan yang Ditulis oleh Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Kasus Makar Seruan People Power
Sebuah Pesan yang Ditulis oleh Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Kasus Makar Seruan People Power (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pun membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Baca: Dibikin Patah Hidung Oleh Pemain Persela Lamongan, Otavio Dutra Malah Apresiasi Lawannya

Argo mengatakan berita acara penangkapan Eggi telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.

Meski begitu, Argo tidak merinci tempat Eggi ditangkap. Dirinya menyebut hingga saat ini Eggi masih diperiksa oleh penyidik.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," tutur Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).


Tolak tandatangani penahanan

Usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Eggi Sudjana pun akhirnya keluar dari ruang penyidikan.


Eggi Sudjana mengaku dirinya ditahan selama 20 hari ke depan.

Namun, Eggi menolak menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.

"Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan begitu," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019) malam.

Baca: 2 Kali Mangkir, Dua Pelaku Penganiayaan Anak SMA di Medan Bakal Dijemput Paksa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas