Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelembungkan Suara Caleg, Tiga Anggota PPK Ulu Talo Ditangkap di Permata Hijau

Tiga orang PPK itu yakni Ketua PPK Ulu Talo Azis Nugroho, Operator PPK Ulu Talo Andi Lala, dan Sekretariat PPK Ulu Talo Arizon

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gelembungkan Suara Caleg, Tiga Anggota PPK Ulu Talo Ditangkap di Permata Hijau
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Sejumlah Pengguna Layanan Sosial (PLS) di Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 3 turut menyumbangkan suaranya di Pemilu 2019. Para penyandang Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menyalurkan hak pilihnya di empat TPS yang ada di Panti Sosial (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, Bengkulu pada Senin (13/5/2019) pukul 22.00 WIB.

Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu 2019.

"Iya tim kami membantu menangkap. Kemarin ditangkap di Mall Permata Hijau, Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Tiga orang PPK itu yakni Ketua PPK Ulu Talo Azis Nugroho, Operator PPK Ulu Talo Andi Lala, dan Sekretariat PPK Ulu Talo Arizon.

"Pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksan dan pengembangan. Kemudian juga diamankan tiga unit handphone yang dikuasai terduga pelaku," tutur Argo.

Mereka disangkakan Pasal 551 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pelaku diduga menggelembungkan suara caleg dari Partai Gerindra.

Berita Rekomendasi

Argo menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Selasa (23/4/2019) sekira pukul 23.00 WIB saat pleno rekapitulasi suara selesai dan ditutup secara resmi oleh PPK Ulu Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Sertifikat hasil penghitungan suara oleh PPK selesai di-print out pada pukul 02.00 WIB.

Baca: Caleg DPD di NTB Dituding Curang dan Pakai Foto Editan di Surat Suara

Kemudian pada Rabu (24/4/2019) hasil print out tersebut di bawa keluar untuk diperbanyak.

Sehari setelahnya, hasil print out tersebut sudah selesai ditanda tangani oleh saksi partai politik kemudian salinan formulir model DA.1 dibagikan untuk para saksi dan Panwascam Ulu Talo.

Pada Senin (29/4/2019) setelah diterima oleh saksi dan Panwascam di-cross check terdapat perbedaan hasil antara hasil perolehan pada saat plano dengan salinan jumlah perolehan pada salinan DA.1. Perbedaan tersebut terdapat pada Partai Gerindra dan caleg partai tersebut.

"Perbedaan mencolok terdapat pada perolehan suara caleg Lia Lastaria dengan perolehan suara pada rekap DA Plano sejumlah 185 suara, tetapi pada salinan DA.1 menjadi 1.137 suara," pungkas Argo.

Argo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan penyelidikan atas laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yevrizal. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/72/V/2019/Bengkulu/SPKT Polres Seluma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas