Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pemilu Yang Ditetapkan KPU Akan Tetap Berlaku Sah, Meski Prabowo Menolak

Ia pun mengatakan, penyelesaian sengketa pemilu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasil Pemilu Yang Ditetapkan KPU Akan Tetap Berlaku Sah, Meski Prabowo Menolak
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penolakan terhadap hasil pemilu tanpa melalui mekanisme Undang-undang (UU) merupakan sikap yang tidak demokratis dan jauh dari sikap patriotik.

Demikian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate menanggapi penolakan Calon Presiden Prabowo Subianto terhadap hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sikap yang tidak demokratis dan jauh dari sikap patriotik," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini kepada Tribunnews.com, Rabu (15/5/2019).

Meskipun demikian, anggota DPR RI ini meyakini, jika Prabowo diberikan informasi dan data yang akurat, maka sebagai pemimpin Capres 02 itu akan mensikapi hasil pilpres dengan arif dan bijaksana.

"Karenanya menjadi tugas ring satu BPN untuk memberikan masukan sesuai data dan fakta yang valid dan secara tegas perlu menolak internvensi pihak manapun termasuk pihak di dalam lingkungan internal sekalipun," jelas Johnny G Plate.

Karena dia tegaskan, suara dan keputusan rakyat harus dihormati.

Dia mengajak pula, partai-partai politik pendukung 02 sama sama menghargai dan mangakui hasil pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu, baik itu Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pilpres.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengatakan, penyelesaian sengketa pemilu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Baca: Rekapitulasi Nasional Provinsi Sumbar, Prabowo-Sandi Ungguli Jokowi-Maruf

Jika merasa dirugikan, demi kepastian hukum dan kepastian hak maka, dia berpesan, tempuh lah sesuai alur amanat UU.

Penetapan pemenang pemilu imbuh dia, juga sudah diatur dalam UU tersebut--terlepas diakuai atau ditolak oleh peserta pemilu dalam hal ini paslon Capres 02.

"Hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU akan tetap berlaku sah, legitim dan sesuai dengan amanat UU. Presiden dan Wapres terpilih juga akan tetap sah dan legitim," tegasnya.

Prabowo Tolak Penghitungan Suara KPU

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menggelar pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, (14/5/2019). Pemaparan tersebut dihair pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan sejumlah elit BPN. Dalam pidatonya Prabowo menegaskan menolak hasil penghitungan suara Pemilu.

"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo di depan ratusan pendukungnya.

Prabowo mengatakan bahwa masa depan bangsa berada dipundak KPU. Masa depan bangsa bergantung apakah KPU akan membiarkan terjadinya kecurangan Pemilu atau menghentikannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas